Kantor Hukum Shinta Murni, S.H. & Rekan (SM Law Office) dikenal luas sebagai salah satu kantor hukum di Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa hukum Perbankan & Keuangan, khususnya mengenai penutupan Kartu Kredit, dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Terbentuk sejak tahun 2008, kami turut menyediakan jasa konsultasi hukum, litigasi, dan non-litigasi dalam bidang Pasar Modal dan Buruh dan Ketenagakerjaan, pengacara kami sudah terdaftar di PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Visi
- Menjadi rekan yang terpercaya untuk membantu menata kembali kondisi keuangan anda agar lebih baik.
Misi
- Memberikan pelayanan konsultasi manajemen hutang yang terbaik,ramah, berkualitas dan profesional.